Tupoksi GTK & Unsur Sekolah
Tugas dan Kewajiban Unsur Sekolah (v2025)
Berdasarkan peraturan terbaru seperti Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, dan aturan lain yang relevan, berikut ringkasan tugas/kewajibannya GTK dan unsur sekolah:
A. GURU
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
-
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru (dicabut sebagian oleh PP No. 19 Tahun 2017)
-
Permendikbud No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
-
PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
✅ Tugas Guru
Sesuai UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 20, guru berkewajiban untuk:
-
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, melakukan evaluasi, serta membimbing dan melatih peserta didik;
-
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan;
-
Bersikap objektif, adil, dan tidak diskriminatif;
-
Menjunjung tinggi hukum, peraturan, dan kode etik guru;
-
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
B. TENAGA KEPENDIDIKAN
Dasar Hukum:
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 1 Ayat 6)
-
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 40 Ayat 2)
-
Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
-
PP No. 57 Tahun 2021 dan PP No. 4 Tahun 2022 (amandemennya)
-
Permendikbud No. 6 Tahun 2018 (tugas kepala sekolah dan manajerial)
-
Permenpan-RB No. 9 Tahun 2014 (pustakawan) dan No. 3 Tahun 2010 (laboran/teknisi)
✅ Tugas & Kewajiban Umum
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 40 Ayat (2):
Tenaga kependidikan berkewajiban:
-
Mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
-
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pendidikan;
-
Menegakkan peraturan dan etika profesi;
-
Menyediakan layanan administrasi, teknis, atau profesional sesuai dengan fungsi masing-masing.
| Jenis Tenaga Kependidikan | Tugas Utama |
|---|---|
| Kepala Sekolah | Memimpin, merancang program, mengelola tenaga pendidik dan keuangan satuan pendidikan. |
| Tenaga Administrasi Sekolah | Melaksanakan layanan administratif (data siswa, surat menyurat, keuangan). |
| Pustakawan | Mengelola dan melayani koleksi perpustakaan sekolah. |
| Laboran/Teknisi | Menyiapkan alat/bahan laboratorium dan membantu praktik peserta didik. |
| Konselor (BK) | Memberikan layanan konseling pribadi, sosial, karir, dan belajar kepada siswa. |
1. Kepala Sekolah
Aturan Dasar: Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, menggantikan PermendikbudRistek No. 40 Tahun 2021
✅ Tugas & Kewajiban:
-
Memimpin dan mengelola sekolah secara menyeluruh.
-
Menyusun dan mengimplementasikan rencana kerja sekolah.
-
Melakukan supervisi akademik dan manajerial kepada guru dan tenaga kependidikan.
-
Mengembangkan budaya mutu, literasi, dan pembelajaran berpihak pada siswa.
-
Mengembangkan kewirausahaan sekolah.
-
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan sekolah.
-
Wajib mengajar jika kekurangan guru.
2. Tenaga Administrasi Sekolah (TAS)
✅ Tugas & Kewajiban:
Menurut Permendiknas No. 24 Tahun 2008, TAS meliputi beberapa jenis jabatan dan tugas, antara lain:
-
Kepala Tata Usaha (KTU):
-
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan administrasi sekolah.
-
Mengelola surat-menyurat, dokumen, aset, dan laporan keuangan.
-
-
Administrasi Kurikulum:
-
Menyusun jadwal pelajaran, mengelola dokumen pembelajaran.
-
-
Administrasi Kesiswaan:
-
Mengelola data siswa (absensi, mutasi, prestasi, pelanggaran).
-
-
Administrasi Keuangan:
-
Mengelola dana BOS, pengeluaran, dan pemasukan keuangan.
-
-
Administrasi Umum:
-
Mengurus sarana-prasarana, pemeliharaan barang inventaris.
-
Dasar Hukum:
-
Permendiknas No. 24 Tahun 2008
-
PP No. 19 Tahun 2005 (diatur kembali dalam PP No. 57 Tahun 2021)
-
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 40
3. Pustakawan Sekolah
✅ Tugas & Kewajiban:
Menurut Permenpan-RB No. 9 Tahun 2014, pustakawan sekolah bertugas:
-
Mengelola koleksi buku dan non-buku (pengadaan, inventarisasi, klasifikasi).
-
Memberikan layanan peminjaman dan pengembalian bahan pustaka.
-
Mendorong budaya literasi dan minat baca peserta didik.
-
Menyusun katalog dan sistem informasi perpustakaan.
-
Melakukan pembinaan dan promosi literasi melalui kegiatan kreatif.
Dasar Hukum:
-
Permenpan-RB No. 9 Tahun 2014
-
Permendikbud No. 25 Tahun 2008
-
UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
-
PP No. 24 Tahun 2014 (tentang perpustakaan sekolah)
4. Laboran / Teknisi Laboratorium
✅ Tugas & Kewajiban:
Berdasarkan Permenpan-RB No. 3 Tahun 2010, laboran sekolah bertugas:
-
Menyiapkan bahan dan peralatan praktik di laboratorium IPA, komputer, bahasa, dll.
-
Mendampingi guru dan siswa saat praktikum.
-
Mencatat, merawat, dan menyimpan alat dan bahan laboratorium.
-
Melakukan perawatan dan kalibrasi alat laboratorium secara berkala.
-
Menjaga keselamatan dan keamanan laboratorium.
Dasar Hukum:
-
Permenpan-RB No. 3 Tahun 2010
-
Permendiknas No. 26 Tahun 2008
-
PP No. 57 Tahun 2021 Pasal 24–26
5. Konselor Sekolah (Bimbingan dan Konseling / BK)
✅ Tugas & Kewajiban:
Menurut Permendikbud No. 111 Tahun 2014, konselor bertanggung jawab untuk:
-
Memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier.
-
Melakukan asesmen psikologis dan non-psikologis terhadap siswa.
-
Menyusun program BK tahunan dan semesteran.
-
Melakukan konsultasi dengan guru, wali, orang tua, dan pihak lain terkait perkembangan siswa.
-
Menyusun laporan perkembangan siswa dan intervensi yang telah dilakukan.
Dasar Hukum:
-
Permendikbud No. 111 Tahun 2014
-
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
-
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Catatan Umum
Semua tenaga kependidikan di atas juga memiliki kewajiban umum:
-
Menjunjung tinggi kode etik profesi.
-
Menjalankan tugas secara profesional, efektif, efisien, akuntabel.
-
Berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan mendukung proses pembelajaran.
Unsur Sekolah
1. Siswa
Aturan Dasar: Tata tertib sekolah, Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
✅ Tugas & Kewajiban:
-
Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan tertib dan aktif.
-
Menjaga nama baik sekolah di dalam dan luar lingkungan sekolah.
-
Menghormati guru, tenaga kependidikan, dan sesama siswa.
-
Mengikuti tata tertib sekolah dan menjaga disiplin.
-
Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan sekolah.
-
Tidak melakukan tindakan kekerasan, perundungan (bullying), atau diskriminasi.
-
Bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan rumah secara mandiri.
-
Mengembangkan sikap jujur, mandiri, gotong royong, dan peduli.
Catatan: Sekolah dapat menetapkan tambahan aturan dan sanksi melalui Tata Tertib Siswa yang disahkan oleh kepala sekolah bersama komite sekolah.
2. Pengawas Sekolah
Aturan Dasar: Permenpan RB No. 21 Tahun 2010, Permendikbud No. 143 Tahun 2014
✅ Tugas & Kewajiban:
-
Melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada sekolah binaan.
-
Membimbing dan menilai kinerja kepala sekolah dan guru.
-
Menyusun dan melaksanakan program pengawasan.
-
Menyusun laporan hasil pengawasan secara berkala.
-
Menyampaikan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan.
3. Komite Sekolah
Aturan Dasar: Permendikbud No. 75 Tahun 2016
✅ Tugas & Kewajiban:
-
Memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program sekolah.
-
Mendukung pendanaan dan sumber daya sekolah secara sukarela dan transparan.
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan anggaran.
-
Menjadi penghubung antara masyarakat dan sekolah.
-
Dilarang melakukan pungutan wajib atau jual beli produk tertentu di lingkungan sekolah.
4. Orang Tua/Wali
Aturan Dasar: Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
✅ Tugas & Kewajiban:
-
Menyediakan waktu, perhatian, dan dukungan bagi anak dalam kegiatan belajar di rumah dan sekolah.
-
Menanamkan nilai moral, kedisiplinan, dan tanggung jawab di rumah.
-
Berkomunikasi aktif dengan guru dan sekolah terkait perkembangan anak.
-
Menghadiri pertemuan orang tua (rapat komite, rapor, konseling).
-
Memberikan dukungan terhadap program sekolah dan kegiatan siswa (secara sukarela dan non-komersial).
-
Tidak memaksakan kehendak pribadi yang bertentangan dengan aturan sekolah.
-
Menjaga kerja sama yang sehat dan saling menghormati dengan seluruh warga sekolah.
Catatan: Orang tua adalah mitra utama dalam pendidikan karakter dan keberhasilan anak, dan memiliki peran penting dalam menciptakan sinergi rumah dan sekolah.
Halaman Lainnya
EKSTRAKURIKULER
3. Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler di SMAN 1 Wanayasa menjadi wadah untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, serta kepribadian siswa secara menyeluruh. Kegiatan ini dilaksana
KOKURIKULER
2. Kokurikuler Kegiatan kokurikuler merupakan jembatan antara pembelajaran intrakurikuler dan penguatan karakter melalui pendekatan kontekstual. Berdasarkan Permendikdasmen terbaru, SMA
INTRAKURIKULER
1. Intrakurikuler Kegiatan intrakurikuler di SMAN 1 Wanayasa mengacu pada struktur kurikulum yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 dan 13 Tahun 2025, yang menekankan penguatan komp
AKADEMIK
✨ Akademik SMAN 1 Wanayasa I. INTRAKURIKULER Intrakurikuler merupakan kegiatan pembelajaran utama yang dilaksanakan berdasarkan struktur kurikulum nasional yang berlaku, baik Kur
6 PROFIL PELAJAR PANCASILA
✅6 PROFIL PELAJAR PANCASILA ✅1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia: Dimensi ini menekankan pentingnya pelajar Indonesia memiliki pemahaman dan pe